PANGKALPINANG, INDONESIA - Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pengaduan palsu yang, menurut Putri, berujung pada gelombang tudingan dan proses hukum yang dinilainya mengganggu peluangnya masuk DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Dugaan Pengaduan Palsu dan Narasi Mengganjal ke Senayan
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Putri, laporan dibuat di SPKT Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan rujukan Pasal 437 KUHP. Dalam narasi pelapor, perkara yang menjerat Putri disebut mengandung unsur fitnah dan diduga diarahkan untuk “menggagalkan” peluang PAW kursi NasDem dari dapil Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan jabatan publik tidak semestinya menjadi penghalang jika ada dugaan pelanggaran hukum.
“Jabatan publik...tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan.
Laporan Polda Sulsel soal Kosmetik Rp1,73 Miliar
Versi Putri menyebut sengketa bermula dari laporan ke Polda Sulawesi Selatan yang diajukan melalui pengacara Muchlis Mustafa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025, dengan tuduhan penipuan/penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan pelapor sebesar Rp1,73 miliar. Dalam pemberitaan yang sama, Fatmawati Rusdi disebut sebagai pihak yang melaporkan, dan ia juga disebut merupakan istri Rusdi Masse Mappassesu.
Kuasa hukum Putri menyebut, sekitar delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka bertanggal 31 Desember 2025.
Kursi NasDem Dapil Sulsel III, Putri Klaim di Urutan Berikutnya, DPW Bicara Gugur
Di titik inilah sengketa hukum bertemu dinamika politik internal. Sejumlah pemberitaan menempatkan Putri sebagai pemilik suara berikutnya setelah dua caleg NasDem yang lolos, sehingga disebut berpeluang menggantikan Rusdi Masse bila PAW berjalan.
Namun, detikSulsel melaporkan versi berbeda dari Ketua DPW NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif. Syahar menyebut DPP melihat peraih suara urutan berikutnya, tetapi ia juga menyatakan Putri Dakka “gugur” karena maju Pilkada Palopo melalui partai lain; sementara kandidat lain disebut mengundurkan diri, sehingga nama yang mengemuka justru peraih suara urutan 5–7.
Di sisi lain, perpindahan Rusdi Masse ke PSI menjadi latar yang membuat proses PAW terus disorot. Rusdi sendiri terbuka soal kepindahannya, sementara NasDem Sulsel menyatakan partai tetap solid pasca perpindahan itu.
Status Tersangka Kasus Umrah Subsidi
Di luar sengketa kosmetik, Putri juga terseret perkara lain. Polda Sulsel, melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan Putri telah ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan terkait umrah bersubsidi, dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp3,6 miliar dari dua laporan polisi.
Putri membantah narasi tersebut. Kepada detikSulsel, ia mengatakan akan mengadukan prosesnya ke Propam/Itwasum dan mengklaim belum menerima surat penetapan tersangka, seraya menyebut informasi yang beredar sebagai hoaks.
Apa Itu Pasal 437 KUHP?
Putri menggunakan Pasal 437 dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), yang mengatur perbuatan mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu secara tertulis kepada pejabat berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda.
KUHP nasional baru sendiri diberlakukan efektif 2 Januari 2026, sebagaimana diumumkan pemerintah, dan juga ditegaskan dalam ketentuan penutup mengenai masa berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan.
============
Tag : #PutriDakka, #FatmawatiRusdi, #BareskrimPolri, #PAWDPRRI, #RusdiMassePSI
============
Content Writer
Raynold Anthonio Sebastian
