![]() |
Purbaya membidik rasio pajak 12 persen lewat bersih-bersih fiskus, Coretax, dan AI anti-underinvoicing, namun ia sendiri mengakui target itu tak mudah dicapai cepat ( Humas LPS ) |
PANGKALPINANG, INDONESIA - Pemerintah kembali menggulirkan ambisi lama: mengerek rasio pajak ke kisaran 12 persen. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh angka itu sebagai patokan “aman” untuk menopang APBN, namun jalan menuju sana jauh dari lurus. Di satu sisi, ia menjanjikan pembersihan internal dan pemanfaatan teknologi untuk menutup kebocoran. Di sisi lain, Purbaya sendiri mengakui 12 persen bukan target yang bisa dipaksa tercapai dalam satu tarikan napas.
Antara Ambisi dan Pengakuan Batas
Dalam beberapa kesempatan pada Februari 2026, Purbaya memosisikan 11–12 persen sebagai level yang ingin dikejar, setelah rasio perpajakan 2025 disebut berada di sekitar 9,31 persen PDB (lebih rendah dibanding 2024). Ia menyebut perlunya lompatan penerimaan agar ruang fiskal lebih kokoh untuk tahun-tahun berikutnya.
Namun, nada optimistis itu dibarengi pengakuan realistis. Seusai sebuah forum ekonomi di Jakarta, Purbaya menegaskan keterbatasan horizon waktu:
“Kalau tahun ini mungkin nggak bisa. Tapi kan kita kejar naik terus-terus.”
Pernyataan itu memberi sinyal: target 12 persen lebih tepat dibaca sebagai arah kebijakan—bukan garis finis yang pasti disentuh pada 2026.
Tiga Jalur Purbaya: Bersih-Bersih, Coretax, dan Perang Melawan Underinvoicing
Strategi yang ia ajukan berputar pada perbaikan administrasi dan penegakan kepatuhan—bukan semata menaikkan tarif.
Pertama, pembersihan internal dan pembenahan organisasi. Di Kompleks Parlemen, Purbaya menyatakan tekad memutus praktik kongkalikong yang selama ini merusak kredibilitas otoritas pajak. “Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong… Kami beresin itu,” ujarnya.
Kedua, optimalisasi Coretax untuk memperbaiki proses pemungutan dan pengawasan. Coretax diposisikan sebagai tulang punggung modernisasi administrasi, agar penggalian penerimaan tidak bertumpu pada pendekatan manual yang rentan celah.
Ketiga, penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi underinvoicing—khususnya pada ekspor komoditas. Purbaya menggambarkan pola klasiknya:
“Harganya dimurahin di sini...negara tujuannya 2 kali lipat, nanti akan kita kejar.”
Jika tiga jalur ini berjalan, pemerintah berharap kenaikan rasio pajak datang dari “menutup kebocoran” dan memperluas basis efektif, bukan membebani wajib pajak patuh.
Mengapa 12 Persen Sulit Dikejar Cepat
Tantangan utama bukan hanya teknis, melainkan struktural. Kajian OECD menunjukkan rasio pajak Indonesia (dengan definisi OECD yang juga memasukkan iuran jaminan sosial) berada di 12 persen pada 2022–2023, namun masih jauh di bawah rerata Asia Pasifik. OECD juga menekankan faktor seperti kontribusi sektor pertanian, keterbukaan perdagangan, dan informalitas ekonomi sebagai penentu besar-kecilnya tax ratio.
Catatan pentingnya: ukuran “rasio pajak” bisa berbeda antar-lembaga. OECD, misalnya, memasukkan komponen iuran jaminan sosial; ketika komponen itu dikeluarkan, angkanya turun (pada 2023 menjadi sekitar 11,5 persen). Perbedaan definisi membuat angka headline sering tampak “bertabrakan” dengan narasi domestik—padahal basis perhitungannya tidak sepenuhnya sama.
Di luar definisi, lonjakan dari sekitar 9 persen menuju 12 persen dalam satu tahun menuntut kombinasi yang jarang terjadi sekaligus: pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, kepatuhan yang melonjak, dan kebocoran yang turun drastis. Sejumlah proyeksi internasional juga cenderung konservatif terhadap kemampuan Indonesia menaikkan tax ratio cepat, dengan catatan hambatan berupa insentif/pengecualian yang mempersempit basis, penghindaran pajak, serta lemahnya penegakan.
Menebal Penerimaan Tanpa Memicu Resistensi
Keberhasilan Purbaya juga ditentukan oleh cara pemerintah menyeimbangkan pengetatan dengan legitimasi. Pemberantasan kolusi bisa memperkuat kepercayaan publik, tetapi penegakan yang agresif tanpa kepastian layanan dan aturan berpotensi memunculkan resistensi, terutama dari pelaku usaha yang selama ini berada di area abu-abu kepatuhan.
Karena itu, target 12 persen pada akhirnya bukan sekadar angka fiskal. Ia menjadi ujian tata kelola: apakah negara bisa menaikkan penerimaan dengan memperbaiki sistem, menutup kebocoran, dan memperluas basis—tanpa mengorbankan kepastian berusaha dan rasa adil. Purbaya sudah memilih jalurnya. Yang belum pasti: seberapa cepat mesin itu bisa mengangkat rasio pajak ke level yang ia sebut “aman”.
============
Tag : #TaxRatio12Persen, #RasioPajakIndonesia2026, #PurbayaYudhiSadewa, #CoretaxDJP, #PenerimaanPajakDanBeaCukai
============
Content Writer
Raynold Anthonio Sebastian
